SAMPIT – Risna Listiana, wanita berparas cantik kelahiran tahun 1990 ditangkap oleh anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terancam dipenjara seumur hidup lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Ps Kasatreskoba Iptu Arasi mengatakan, perempuan yang akrab dipanggil Isna ini ditangkap saat sedang mengendarai mobil Honda Brio warna kuning KH 1420 FD menuju sebuah barak di Jalan Tidar II, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.
“Penangkapan kami lakukan pada kemarin siang, Selasa, 27 Agustus 2019, skitar pukul 14.30 WIB. Saat itu tersangka sedang menuju ke baraknya, saat hendak turun dari mobil barulah dia kami tangkap dan dilakukan penggeledahan,” kata Kasatreskoba Polres Kotim, Rabu, 28 Agustus 2019.
Dari dalam mobilnya itu, aparat menemukan tas berwarna merah muda. Setelah diperiksa, didalamnya dutemukan 1 paket sabu seberat 5 gram. Selanjutnya tim Cobra Satreskoba Polres Kotim melakukan penggeledahan di dalam kamar yang ditempati tersangka.
“Kami kembali menemukan satu paket sabu seberat 0,88 gram saat menggeledah lemari pakaian yang ada di kamarnya. Tersangka merupakan seorang pengedar sekaligus pemakai barang haram ini,” jelas Iptu Arasi.
Tersangka kini berada di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ancaman penjara seumur hidup itu diberikan sesuai dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post