NANGA BULIK – Setelah menjalani serangkaian proses hukum, terdakwa kasus Narkoba, Joni Setiawan (34) warga Mendawai, Pangkalan Bun Kotawaringin Barat ini dituntut oleh JPU 10 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (21/8) lalu.
Hal tersebut disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum), Bruriyanto Sukahar, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 23 Agustus 2019. Terdakwa ditangkap oleh Anggota Satres Narkoba Polres Lamandau pada April 2019 lalu. Saat itu terdakwa tengah mengendarai sepeda motor, melintas di jalan lintas trans Kalimantan Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Terdakwa dihentikan oleh Aparat Polres Lamandau ditengah melaksanakan razia.
“Setelah dihentikan oleh petugas dan ditanyakan terkait surat – surat kendaran, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan berkendara. Petugas melihat gerak-gerik terdakwa mencurigakan kemudian dilakukan penggeledahan, lalu dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 135.45 gram dan Pil ekstasi sebanyak 12 butir yang disimpan dalam tas terdakwa,” ujar Bruri.
Dari hasil cek urine di laboratorium, urine terdakwa positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
“Terdakwa melanggar pasal 112 Ayat (2) tentang narkotika dengan tuntutan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar 1 milyar subsidiar selama 1 tahun penjara,” ungkapnya.
Diketahui, terdakwa pernah masuk penjara dengan kasus lain, dan kini harus kembali berhadapan dengan hukum atas perbuatannya sendiri.
“Dari pengakuan terdakwa, terdakwa pernah di penjara dengan kasus pencurian beberapa waktu lalu, dia (terdakwa) tidak jera, malah melakukan pelanggaran hukum lagi,” tukasnya.
Sidang dilanjutkan Kamis depan (29/8), dengan agenda putusan majelis hakim.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post