KUALA KAPUAS – Kepolisian Sektor Kapuas Murung, Polres Kapuas mengamankan beberapa remaja yang menggelar pesta minuman keras (miras) di warung remang-remang jalan Pemuda Km 27, Kelurahan Palingkau Lama, Kabupaten Kapuas, pada Rabu 7 Agustus 2019 sekitar pukul 20:00 WIB malam.
Giat ini merupakan tugas polisi untk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat Kota Kuala Kapuas, khusunya wilayah Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.
Pesta miras itu terungkap ketika polisi menggelar operasi pekat yang merupakan Kegiatan Kepolisian Semakin Ditingkatkan (K2YD). Operasi pekat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kapuas Murung beserta jajarannya.
“Diamankan beberapa orang pemuda dalam keadaan mabuk,yang diduga usai mengkonsumsi minuman keras” Jelas Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi SH, Kamis 8 Agustus 2019.
Dalam razia tersebut ditemukan beberapa orang pemuda yang sedang menggelar pesta miras jenis anggur putih. Sebanyak 2 botol sisa diminum, dan 1 botol miras merk mc donald vodka mix ditemukan bawah kursi sebuah warung tepi jalan lintas Palingkau – Dadahup.
“Untuk mereka kita berikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa, kemudian kita imbau agar segera pulang ke rumah masing-masing,” terang Kapolsesk. Teguran dan peringatan, lanjutnya, juga diberikan kepada pengunjung dan pemilik warung, agar tidak melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.
“Sasaran kegiatan K2YD ini adalah peredaran minuman keras dan obat obatan terlarang, narkoba, aksi premanisme, senjata tajam serta hal lainnya yang berpotensi menimbulkan kerawanan Kamtibmas,” tutur Subandi. Hal itu, sambung Kapolsek, untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sekaligus antisipasi hal-hal yang berpotensi menyebabkan kerawanan Kamtibmas.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post