SAMPIT – Selama musim kemarau ini banyak lahan maupun hutan yang terbakar di beberapa daerah yang ada di Indonesia, salah satunya di Kabupapaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sejauh ini sudah ada puluhan hektare lahan yang terbakar akibat ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.
Pihak Polres Kotim terus berupaya menuntaskan permasalahan ini. Mulai dari melakukan sosialisasi hingga pengungkapan kasus. Namun masih saja ada oknum yang kurang peduli terhadap bencana yang kerap terjadi setiap musim kemarau ini.
“Sosialisasi terus kami lakukan untuk mencegah adanya karhutla. Namun masih saja ada yang membakar lahan. Sejauh ini kami telah menangani 6 kasus pembakaran lahan. 4 kasus sudah berproses dan 2 kasus masih dalam penyelidikan,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis, 8 Agustus 2019.
Kasus yang pertama terjadi Desa Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Senin, 1 Juli 2019. Akibat ulah pria berinisial WN, ada sekitar 40×75 meter luasan lahan yang terbakar. Pria berusia 58 tahun ini pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus kedua terjadi di Jalan MT Haryono Barat, Kecamatan MB Ketapang, Minggu, 7 Juli 2019. Lahan yang terbakar memiliki luasan 40×45 meter. Dalam hal ini, warga Gang Gambut, Kelurahan MB Hulu berinisial AS dijadikan.
Kasus ketiga terjadi di Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi. Lahan yang terbakar hampir seluas 10 hektare. Belum ada tersangka atas kejadian ini, sebab hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
Kasus ke empat terjadi di Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Senin, 29 Juli 2019. Lahan yang terbakar hampir sama dengan yang sebelumnya, yakni 10 hektare. Kasus ini juga masih dalam penyelidikan.
Kasus kelima terjadi di Jalan Suprapto Selatan, Kelurahan MB Hilir, Rabu, 31 Juli 2019. Lahan yang terbakar memiliki luasan 35×50 meter. Pria berusia 28 tahun berinisial YP telah ditetapkan sebagaibtersangka. Warga Jalan Iskandar ini terancam dipenjara selama 12 tahun.
Yang terakhir terjadi di Jalan HM Hatta atau Lingkar Selatan, Kecamatan MB Ketapang dengan luasan lahan terbakar sekitar 35×50 meter, Selasa, 6 Agustus 2019. Luasan lahan yang terbakar sekitar 35×50 meter. NN dijadikan tersangka dalam hal ini namun tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
“Ada empat orang yang dijadikan tersangka dalam kasus pembakaran lahan ini. Mari peduli terhadap sesama manusia dan lingkungan. Jangan membakar lahan karena akan berdampak buruk bagi kehidupan lain. Ingat, ada sanksi hukum untuk pelaku pembakar lahan maupun hutan. Hukumannya hingga 12 tahun penjara,” tukas Kapolres Kotim.
Polres Kotim juga telah membentuk Satgas Karhutla. Personel disiagakan untuk melakukan pencegahan maupun memadamkan api yang membakar lahan. Semoga musibah ini dapat segera terhentikan.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post