SAMPIT – Dua tersangka jambret berinisial DH alias WN dan RP yang berhasil ditangkap Tim Macan Mentaya Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terancam di penjara selama 7 tahun.
Hal ini disampaikan Wakapolres Kotim Kompol Endro Aribowo didampingi Kasatreskrim AKP Achmad Budi Martono saat melakukan Press Rilis di Mako Polres Kotim, Kamis, 8 Agustus 2019.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 7 tahun,” kata Wakapolres Kotim.
Tersangka berinisial DH merupakan seorang residivis. Kasusnya terdahulu adalah pencabulan. Warga Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang itu sempat dipenjara selama 4 tahun.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka baru kali ini melakukan aksi penjambretan. Namun hal itu tidak membuat tim penyidik percaya. Hingga kini aparat kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka membidik sasarannya secara acak. Calon korban yang dirasa lemah akan menjadi target aksi kejahatan kawanan penjambret ini,” tutur Endro Aribowo.
Atas kejadian ini, Wakapolres menghimbau kepada warga agar selalu berhati-hati dalam berkendara. Dan juga tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan maupun membawa barang berharga lainnya yang dapat memancing tindak kejahatan penjambretan.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post