PANGKALAN BUN – Warga RT 24, Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Sidorejo, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menggerebek tiga pasang remaja berusia belasan tahun yang sedang menggelar pesta miras dan pesta seks, serta minum pil koplo di sebuah kost, sekitar pukul 00.30 WIB, Senin 5 Agustus 2019.
Keenam remaja tersebut sempat dihajar warga, sebelum diserahkan ke Satpol PP dan Damkar Kotawaringin Barat. “Keenam anak ini sempat dihakimi warga, kebetulan saat itu warga sedang memasang bendera untuk menyambut HUT RI dan mengetahui perbuatan keenam remaja tersebut,” ungkap Kasatpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni.
Keenam remaja yang rata – rata masih berusia 16 hingga 17 tahun itu adalah AN (16), PR (17), dan AB (17). Sementara perempuannya adalah NR (16), RS (16) dan TR (16). Diantara keenam anak tersebut yang masih berstatus pelajar ada dua orang dan selebihnya sudah putus sekolah.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pembinaan terhadap keenam anak tersebut, Satpol PP dan Damkar Kobar memberikan hukuman dengan menjemur mereka, push up serta mengucapkan lima sila dalam Pancasila.
Selain itu nantinya, orang tua keenam anak tersebut akan dipanggil, untuk dua anak yang masih berstatus pelajar akan dipanggil gurunya. Bila orang tua dan guru yang bersangkutan tidak datang dalam panggilan maka mereka masih akan tetap ditahan.
Dari tangan mereka Satpol PP mengamankan barang bukti miras jenis arak putih, di dalam botol air mineral besar, anggur merah, dan obat gigi.
“Nanti dihadapan orang tua dan gurunya mereka akan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Majerum.
Sementara itu, salah seorang remaja perempuan berinisal TR (16), tercatat sudah dua kali ditangkap satpol PP, dalam kasus yang sama. Ia mengelak melakukan pesta seks, padahal dilehernya banyak terdapat bercak merah bekas gigitan.
“Saya hanya minum anggur dan pil sakit gigi, saya langsung teler, posisi saya juga di luar kamar,” pungkasnya.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post