SAMPIT – Dari hasil musyawarah kerja Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin (PDP2K) berlangsung di Gedung Serbaguna Sampit, 5 Agustus 2019, pandangan umum 5 perwakilan Kabupaten menyatakan sepakat untuk melakukan percepatan pembentukan provinsi.
Lima kabupaten ini terdiri dari Kabupaten Kotawaringun Barat (Kobar), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Lamandau.
“Kesimpulannya adalah kita semua sepakat terhadap pembentukan provinsi. Jadi pembentukan provinsi baru ini bukan memisahkan diri, tetapi hanya berbeda status wilayah. Maka langkah penyesuaian terhadap prasyarat juga harus dipenuhi,” terang Ketua Pimpinan Sidang Musyawarah kerja Presedium DP2K H. Rahmat Nasution Hamka.
Sementara itu, perwakilan Kobar mengaku tidak ada alasan untuk tidak pemakaran. Mereka menilai, wajib hukumnya untuk pemekaran. Kemudian Seruyan menyatakan diri bahwa 10 kecamatan di Seruyan setuju dengan rencana pemekaran.
Demikian juga, Kotim, menyebutkan bahwa Kontribusi Kotim terhadap Provinsi Kalteng menyumbang 20 persen. Kemudian Lamandau yakin dan percaya serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama membangun semangat baru dalam percepatan pembentukan Provinsi baru yakni Kotawaringin.
(dy/matakalteng.com)
Discussion about this post