SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya hampir mencapai satu ons. Barang haram ini diamankan dari tangan tiga orang tersangka.
“Satreskoba Polres Kotim berhasil menangkap tiga orang warga Sampit yang terlibat dalam peredaran sabu. Ada 4 paket sabu dengan hampir satu ons yang diamankan, tepatnya 54,17 gram,” kata Wakapolres Kotim Kompol Endro Aribowo didampingi Kabag Ops AKP Boni Ariefianto dan Ps Kasatreskoba Iptu Arasi saat ekspos kasus ini, Senin, 5 Agustus 2019.
Tersangka yang pertama kali ditangkap bernama Fathur Rohman. Pemuda berusia 25 tahun ini ditangkap saat berada di Jalan Jaya Wijaya, Kecamatan Baamang, Sabtu, 2 Agustus 2019, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu tersangka sedang dalam perjalanan menuju sebuah lokasi untuk mengantarkan sabu. Namun dirinya terlebih dahulu ditangkap aparat kepolisian setempat. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan 2 paket sabu seberat 51,37 gram. Barang haram ini disembunyikan tersangka di dashboard motor yang dikendarainya.
Baru saja selesai melakukan penangkapan tersangka ini, aparat kembali mendapatkan laporan jika di Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan MB Ketapang ada dua orang pria yang sedang melakukan transaksi sabu.
Petugas pun langsung menuju lokasi tersebut. Setibanya di TKP, aparat melihat dua terlapor sedang bertransaksi. Tidak membuang waktu, tim Cobra Polres Kotim langsung melakukan penangkapan. Saat hendak ditangkap, tersangka Saliman dan Maswir mencoba melawan dengan cara membuang barang bukti. Namun hal itu terlihat oleh petugas.
Setelah dicari disekitar lokasi, aparat berhasil menemukan sabu sebanyak 2 paket dengan berat 2,80 gram. Sabu tersebut diakui milik kedua tersangka. Satu paket sabu seberat 2,46 gram diakui milik tersangka Saliman. Sementara satu nya lagi yang memiliki berat 0,34 gram milik tersangka Maswir.
“Tersangka Maswir beli satu paket sabu senilai Rp200 ribu dari tersangka Saliman. Kasus ketiga orang tersangka yang terlibat peredaran sabu ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal usul barang haram ini,” jelas Waka Polres Kotim.
Tersangka Fathur terancam dipenjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post