KUALA KAPUAS – Setelah beberapa kali melakukan aksi pencurian aki penyimpan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) jenis Solar Cell yang terpasang dibeberapa titik ruas jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Buntok, akhirnya dua pelaku yang salah satunya residivis dibekuk polisi.
Berdasarkan kererangan polisi, aksi pencurian dilakukan di Kecamatan Mantangai, seperti Desa Babugus, Bukit Batu, Tapian Humbang, serta Desa Tumbang Muroi. Pelaku dibekuk oleh jajaran Polsek Mantangai melalui Pospol Bagugus, Rabu 12 Juni 2019, sekira pukul 23.30 WIB.
Tertangkapnya kedua pelaku berawal dari kecurigaan petugas Polpos Babugus yang sedang melakukan patroli. “Saat itu pelaku dicurigai menggunakan sepeda motor jenis yamaha MX KING yang terlihat mondar-mandir disekitar area PJU. Kemudian kami intai dan benar tiang lampu roboh,” terang Kapolres Kapuas, AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Mantangai AKP Feriza Lubis.
Setelah pelaku merobohkan tiang lanjut kapolsek, dua pelaku langsung kabur membawa barang bukti dan petugas melakukan pengejaran yang dibantu Security perusahaan HTI. Akhirnya, akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial U pada pukul 10.30 WIB. Kemudian pengejara kembali berlanjut residivis curat berinisial M di Desa Teluk Batu Kecamatan Mantangai.
“Dua pelaku sudah kita amankan dan dengan barang bukti satu kendaraan jenis Yamaha MX KING, satu ranting kayu, satu baterai pengisi daya, dua buah panel tenaga surya dan satu utas tali,” pungkasnya.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post