KUALA KAPUAS – Dewan Pendidikan Kabupaten Kapuas menyayangkan adanya penyegelan SDN 1 Bulau Ngandung, Kecamatan Kapuas Hulu karena adanya permasalahan legalitas tanah yang diduga belum selesai antara pemerintah dengan ahli waris.
Wakil Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Kapuas, Teguh Prasetya Madjan pada, Jumat 14 Juni2019 mengatakan, Dinas Pendidikan tidak membiarkan masalah tersebut berlarut-larut, sebab kalau hal ini tidak segera diselesaikan akan menghambat lajunya dunia pendidikan di wilayah tersebut.
“Kami dari Dewan Pendikan merasa miris dengan kejadian ini terlebih apa yang dialami oleh siswa sekolah tersebut. Oleh karena itu, kami harapkan kepada Diknas harus cepat mengambil sikap untuk menyelesaikan permalsahannya sehingga proses belajar mengajar tidak terganggu,” tegas Tegush.
Sepengetahuanya, permasalahan lahan sekolah sebenarnya itu sudah masuk kedalam aset sekolah, jika itu di klaim oleh ahli waris apalagi bangunan sekolah sudah berdiri sejak tahun 1986 ini yang jadi pertanyaan. Namun demikian, untuk mengetahui pasti inti permasalahannya, Disdik diminta segera ke lokasi guna mencari data dan informasi dan legalitas kepastian hukumnya.
“Kalau hak kepemilikan ahli waris dapat dipertanggung jawabkan secara hukum yaitu dengan dapat memperlihatkan bukti-bukti otentik setidaknya selesaikan permaslaahanya dengan baik. Tapi sebaliknya kalau tidak, maka harus diproses secara hukum, karena sudah berani menutup sekolah tersebut yang menyebabkan keresahan dan terhentinya proses belajar mengajar, ini sama halnya menghambat lajunya dunia pendidikan,” kata.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post