KUALA KAPUAS – Jajaran Polres Kapuas terus bekerja keras dalam pemberantasan narkoba. Jumat 14 juni 2019 sekitar pukul 1.00 WIB dini hari, polisi berhasil mengungkap kasus narkoba dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku yang diamankan dua orang wanita muda berinisial LM (43) warga Desa Timpah RT 04 Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas dan inisial NL (25) warga jalan Rindang Banua Rt 04 Rw 26 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Madya Provinsi Kalimantan Tengah.
“Penangkapan tersebut berlangsung dirumah tersangka inisial LM,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Narkoba IPTU Suherman, Sabtu 15 juni 2019.
Selain mengamankan tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dua plastik klip kecil yang berisi kristal bening di duga sabu dengan berat 0,70 gram, satu buah Hp Samsung, satu buah Hp Vivo, satu lembar baju warna hitam dan uang tunai berjumlah Rp 900 ribu.
Kapolres Kapuas, AKBP Tejo Yuantoro SIK melalui Kasat Narkoba, IPTU Suherman menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah itu, tim Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Kemudian dilakukan penangkapan dan ditemukan pelaku berada di kamar tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terduga dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu,” beber Kasat Narkoba. Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(gia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=2552 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post