SUKAMARA – Dalam upaya meningkatkan inovasi seluruh perangkat daerah yang ada dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara, Pemda setempat menggelar Inovative Government Award (IGA) yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Sukamara, Rabu 8 Mei 2024.
Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Sukamara, Evy Andriani yang membuka secara langsung kegiatan tersebut mengatakan bahwa pelaksanaan inovasi merupakan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintahan daerah pasal 236 menyebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah pemerintah daerah dapat melakukan inovasi.
Dalam melakukan invasi tersebut diwujudkan dalam bentuk inovasi di segala bidang, baik bidang tata kelola pemerintahan daerah, pelayanan publik maupun bentuk inovasi lainnya di masyarakat.
“Pemda Sukamara berkomitmen untuk mendorong dan membangun budaya inovasi di berbagai sektor, selanjutnya dapat menimbulkan multiplier effect yang luas terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Gawi Barinjam,” terang Evy Andriani saat membuka kegiatan IGA tahun 2024.
Menurut Evy Andriani, peningkatan inovasi tersebut selaras dengan isu strategis ke-5 yang tertuang dalam RPD Kabupaten Sukamara tahun 2024-2026 yaitu tata kelola pemerintahan yang baik dan pemanfaatan teknologi informasi komunikasi dengan tujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta dengan sasaran terwujudnya kinerja tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta dengan indikator indeks inovasi daerah.
“Budaya inovasi di gurun Sukamara dibangun dengan semangat kolaborasi, Pemda senantiasa memberikan dukungan berupa fasilitas, asistensi, supervisi dan edukasi kepada inovator untuk menciptakan kreativitas dalam berinovasi,” terang Evy Andriani.
“Selain itu apresiasi juga diberikan oleh pemerintah Kabupaten Sukamara melalui penghargaan inovasi kepada perangkat daerah yang telah berinovasi,” tukasnya.
(akh/matakalteng)






















Discussion about this post