KUALA PEMBUANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor menegaskan, jika dalam empat tahun belakangan, setidaknya sudah ada sekitar 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan yang dipecat.
“Dalam empat tahun terakhir, itu sudah ada 17 ASN yang dipecat. Penyebabnya adalah karena melanggar kode etik,” katanya, Kamis 20 Oktober 2022.
Ia menjelaskan, pelanggaran kode etik tersebut meliputi berbagai hal, mulai dari tidak disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara, sampai dengan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Bahkan, ada ASN yang tidak pernah masuk bekerja selama satu tahun. “Ada beberapa yang terlibat kasus narkoba, tapi yang banyak itu masalah kedisiplinan dalam bekerja. Sampai ada yang tidak masuk kerja selama satu tahun,
Menurutnya, masalah seperti itu bukanlah hal yang bisa diberi toleransi. “Gajih jalan, tapi tidak bekerja,” ujarnya.
Seiring dengan hal itu, Pemkab Seruyan tentunya akan terus melakukan upaya dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN di wilayah setempat.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post