PALANGKA RAYA – Pemerintah menerapkan kebijakan standar pelayanan minimal (SPM) untuk mengakomodir sert menjamin hak konstitusional masyarakat di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Katma F. Dirun mengatakan, Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat untuk bertindak atas nama Pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah kabupaten/kota, agar melaksanakan otonominya dalam koridor Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan.
