KUALA PEMBUANG – Proses pembahasan Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Seruyan telah rampung.
Yang mana pembahasan tersebut dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan bersama dengan pemerintah daerah setempat.
Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman mengatakan bahwa, keberadaan raperda yang diajukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Seruyan ini dinilai sangat penting.
“Ini sangat penting, karena dalam beberapa tahun belakangan, bencana banjir di Kabupaten Seruyan ini cukup sering terjadi,” katanya di Kuala Pembuang, Kamis 20 Oktober 2022.
Ia menjelaskan, jika tidak ada regulasi yang mengatur, dikhawatirkan penyaluran bantuan pangan terhadap korban terdampak bencana banjir tersebut akan terlambat.
Yang artinya, penyelenggaraan cadangan pangan ini akan dilaksanakan pada saat keadaan darurat, seperti jika ada terjadi bencana alam dan lain sebagainya.
“Kita takutnya saat bencana terjadi, bantuan datang terlambat. Sehingga, kita membuat peraturan daerah (perda) yang nantinya akan dilanjutkan dengan peraturan pelaksananya berupa peraturan bupati (perbub),” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post