KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seruyan mulai kembali melakukan pemungutan terhadap retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah setempat.
Bupati Seruyan Yulhaidir melalui Kepala Bapenda Seruyan Sukardi mengatakan, setelah adanya perubahan terkait IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihaknya tidak bisa melakukan penarikan retribusi terhadap sektor tersebut. “Akibat perubahan tersebut, kita tidak bisa menarik retribusi karena regulasinya belum ada,” katanya, Rabu 10 Agustus 2022.
Kendati demikian, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) yang memperkenankan kembali memungut retribusi IMB sesuai dengan peraturan daerah (perda).
“Kalau sebelumnya itukan tidak diperkenankan, harus ada perda dulu yang mengatur tentang retribusi PBG itu. Tapi ternyata, seluruh Indonesia tidak mampu memenuhi hal itu,” ujarnya.
Atas pertimbangan itu, maka daerah kembali diperbolehkan untuk memungut retribusi IMB seperti biasa sampai adanya perubahan pada perda baru tahun 2024 mendatang.
“Kita sudah rapat bersama jajaran teknis yang menjadi kesepakatan dan surat edaran (SE) Bupati, bahwa seluruh kecamatan dan perijinan terkait diperkenankan untuk memungut retribusi IMB itu. Tapi untuk regulasi PBG itu tetap kita garap,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post