KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan Yulhaidir memberikan waktu tujuh hari kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit PT. Tapian Nadenggan untuk melaksanakan kewajiban mereka.
Hal tersebut disampaikan langsung olehnya seusai memimpin jalannya rapat evaluasi perizinan PT. Tapian Nadenggan dengan pihak-pihak terkait di aula Kantor Bupati Seruyan.
“Sesuai dengan kesepakatan rapat yang sudah dilaksanakan, kita memberikan waktu 7 hari kepada PT. Tapian Nadenggan untuk melaksanakan kewajiban mereka sesuai dengan apa yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan,” katanya di Kuala Pembuang, Rabu 10 Agustus 2022.
Dalam rapat tersebut, telah disepakati bahwa perusahaan dimaksud wajib untuk melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 19/Kpts-II/2001 tanggal 30 Januari 2001 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan seluas 11.860 hektare.
“Dan dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2017 tentang Pelepasan dan Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi itu seluas 1.735,9 hektare. Yang mana dalam SK tahun 2001 itu, kewajiban mereka adalah saham 20 persen, sedangkan amanat SK 2017 itu adalah plasma masyarakat 20 persen dari lahan yang dilepaskan,” ujarnya.
Terkait dengan kewajiban tersebut, ia memberikan waktu tujuh hari kepada PT Tapian Nadenggan untuk melaksanakan kewajiban tersebut terhitung sejak diterimanya surat tersebut.
“Nanti kita akan bersurat kepada perusahaan tersebut, dan rencananya saya sendiri yang akan mengatar surat tersebut. Apabila dalam kurun waktu itu tidak dilaksanakan, kita akan hentikan aktivitas sementara perusahaan tersebut di lapangan sampai dilaksanakannya kewajiban yang dimaksud,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post