KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan, Yulhaidir menghadiri kegiatan Sosialisasi Dana BOS dan Dana BOP, Rabu 28 Juli 2021. Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan arahan perihal Surat Edaran Nomor 420/1131/DISDIK/VII/2021 Tentang Larangan Pungutan di Satuan Pendidikan Kabupaten Seruyan.
“Kepada Kepala Sekolah TK, SD dan SMP yang menerima Dana BOS dan Dana BOP, saya instruksikan dengan tegas kepada seluruh Kepala Sekolah yang hadir agar tidak melakukan pungutan atau melarang menjual pakaian seragam sekolah (Baju Batik dan Baju Kaos Olahraga), buku dan LKS pada masa pandemi covid 19 untuk masyarakat yang tidak mampu karena ekonomi saat ini turun dan pendapatan masyarakat tidak stabil,” katanya.
Selain itu, Yulhaidir juga secara khusus perintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan pendataan siswa yang tidak mampu dengan dibuktikan surat tidak mampu dari Kepala Desa yang nantinya akan diberikan bantuan hibah baju seragam untuk tingkat SD dan SMP, serta meminta Kepala Sekolah untuk pengadaan buku menggunakan Dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis.
“Kepala Sekolah dan Guru yang tetap melakukan pungutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Seruyan agar masyarakat tidak mampu masih tetap bisa sekolah,” demikian Yulhaidir.
(ais/hab/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=53342 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post