KUALA PEMBUANG – Sepanjang diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelanggaran Protokol Kesehatan di masa wabah pandemi Covid-19 di Kabupaten Seruyan, belum begitu berdampak pada kedisiplinan masyarakat di daerah itu dalam menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
Untuk itu Pemkab Seruyan bekerjasama dengan instansi terkait membentuk Tim Reaksi Cepat yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong-Praja (Satpol-PP), anggota Polisi Resor (Polres) Seruyan, dan Tentara Negara Indonesia (TNI) yang nantinya akan tegas menindak para pelanggar protokol kesehatan.
Bupati Seruyan, Yulhaidir menerangkan, pembentukan TRC ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat tapi untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19, serta membantu Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Seruyan menekan angka pasien terpapar.
“Tindakan tegas harus dilakukan mengingat masih banyak pelanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker. Dari informasi yang sampai kepada saya, 92 orang terdata sebagai pelanggar. Hal ini menunjukkan kedisiplinan masyarakat masih rendah,” tandasnya, Senin 21 September 2020.
Orang nomor satu di Bumi Gawi Hatantiring ini berharap, masyarakat bisa membiasakan diri untuk menggunakan masker saat beraktivitas, serta memperhatikan jarak jika berada di tempat umum.
(zen/matakalteng.com)
Discussion about this post