KUALA PEMBUANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan Agus Supriadi mengungkapkan, bahwa pihaknya siap untuk melayani masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi yang sudah ditetapkan.
Bahkan, diungkapkan bahwa pihaknya siap melayani melayani dan menindaklanjuti pengaduan serta laporan masyarakat selama 24 jam. “Bagi masyarakat Seruyan yang memang ingin melakukan pengaduan silahkan hubungi, kami siap 24 jam,” katanya di Kuala Pembuang beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu, pihaknya telah menyediakan layanan call center yang bisa dimanfaatkan masyarakat apabila ada suatu hal yang ingin disampaikan. “Bagi masyarakat yang memiliki keluhan, ada yang ingin dilaporkan atau diadukan, silahkan hubungi kami di nomor 0812-2883-8814,” ujarnya.
Berkenaan dengan apa-apa saja tugas dan fungsi dari Satpol PP, ia menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Yang mana berdasarkan produk hukum tersebut, ada tiga tugas dan fungsi utama dari Satpol PP.
“Yang pertama adalah menegangkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, kedua yakni menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan terakhir adalah menyelenggarakan perlindungan masyarakat,” pungkasnya.
Dan menurutnya, hal ini perlu disampaikan mengingat masih banyak masyarakat awam yang belum mengetahui hal tersebut secara menyeluruh.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post