KUALA PEMBUANG – Baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI), Ida Fauziyah menyampaikan kepada publik bahwa Pemerintah RI akan memberikan bantuan berupa insentif sebesar Rp600 ribu kepada karyawan non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bergaji dibawah Rp5 juta sebagai bentuk kepedulian dan pemerataan dari pemerintah kepada rakyat Indonesia.
Namun demikian, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Seruyan, Budi Rahman mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tidak mau terburu-buru mengambil keputusan terkait wacana tersebut, pasalnya belum adanya petunjuk teknis (juknis) yang jelas dan mengerucut seperti krateria dan sebagainya.
“Wacana ini perlu kajian mendalam terlebih dahulu. Kami belum menerima juknis terkait hal tersebut. Oleh sebab itu, kami akan berkoordinasi telebih dahulu dengan Bupati Seruyan dan pihak perusahaan. Jangan sampai wacana ini menjadi bias,” tandasnya, Rabu 12 Agustus 2020.
Ditambahkan Budi, apabila dalam waktu dekat Kemenaker RI memberikan juknis terkait wacana tersebut, maka Pemkab Seruyan akan berupaya semaksimal mungkin. Selain itu, menurutnya, dalam wacana ini tidak jelas apakah harus menggandeng pihak ketiga atau bagaimana atau menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau bagaimana.
“Kami mengerti bagaimana posisi karyawan atau pekerja non PNS, namun kami juga perlu memperhatikan situasi dan kondisi apabila kebijakan tersebut kami realisasikan,” tukasnya.
(zen/matakalteng.com)
Discussion about this post