SAMPIT – Kebakaran lahan di perbatasan antara Desa Kawan Batu dan Desa Bantur, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Membuat dewan geram, pasalnya kebakaran itu terjadi di lahan milik perusahaan setempat.
Anggota Komisi II DPRD Kotim M.Abadi mengatakan, perusahaan atau korporasi yang wilayahnya terbakar artinya tidak mampu mengurus.
“Ini bisa di usut dan diberikan sanksi pidana bahkan juga tidak menutup kemungkinan ada sanksi dari pemberi izin,” tegasnya, Rabu 12 Agustus 2020.
Lanjutnya, kebakaran yang terjadi di wilayah perusahaan itu di duga karena lalainya perusahaan dan tidak mematuhi amanat yang dikeluarkan melalui Peraturan Presiden No 44 Tahun 2020, tentang sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.
“Kebakaran hutan dan lahan ini juga memberikan dampak rusaknya ekosistem serta menimbulkan kabut asap. Sehingga ini sangat merugikan,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini juga dapat mematikan sumber daya ekonomi masyarakat setempat. Sehingga perlu adanya tindakan tegas baik pidana penjara maupun denda maksimal. Agar hal ini terulang kembali.
“Sesuai ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pasal 49. Bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan diareal kerjanya,” ungkap Abadi.
Sesuai UU pasal 50 juga disebutkan, bahwa setiap orang yang diberikan izin usahan pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.
“Ini dapat menjadi dasar kepada siapapun yang terbukti melangar agar ditindak dengan tegas,” tutupnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post