PULANG PISAU – Pj Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani mengatakan bahwa para penerima hibah agar dapat lebih memahami proses penyusunan proposal dan pelaporannya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Belanja Hibah merupakan sarana Pemerintah untuk menunjang pelaksanaan fungsi pemerintahan, pelaksanaan realisasi atas Belanja Hibah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya, Senin 25 Maret 2024.
Ia menjelaskan, pemberian hibah ditunjukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
“Pertanggungjawaban dan pelaporan atas realisasi anggaran belanja ini haruslah dilaksanakan secara konsekuen, yang selanjutnya dapat dijadikan sarana bagi pemerintah untuk mengambil keputusan dalam sistem penganggaran di tahun anggaran berikutnya, serta untuk menjamin pelaksanaan belanja hibah dan Belanja tersebut telah sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga sosialisasi dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami berharap bantuan hibah ini bisa tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan oleh lembaga keagamaan penerima bantuan dengan benar, sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan maksud dan tujuannya,” pungkasnya.
“and/matakalteng)
Discussion about this post