• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » PHK Sepihak, PT HPU Dinilai Langgar Undang-Undang

PHK Sepihak, PT HPU Dinilai Langgar Undang-Undang

Jumat, 24 Januari 2020
in Murung Raya
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PURUk CAHU – Diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap tujuh karyawannya, PT Harmoni Panca Utama (HPU) dinilai melanggar undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang tenaga kerja.

Atas dasar tersebut, ketujuh karyawan dengan didampingi oleh Koordinator Daerah Kalteng Serikat Buruh Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, pertanian dan Perkebunan (Hukatan) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mendatangi Kantor Disnakertrans Kabupaten Murung Raya (Mura) meminta dilakukan mediasi.

Baca juga berita lainnya

Tak Hanya Jadi Ikon Wisata Budaya, Lopo Betang Perdie M. Yoseph Dukung Tugas TNI di Murung Raya

ASN Murung Raya Didorong Jadi Agen Literasi Keuangan, Waspada Pinjaman Ilegal

UMK Sukamara Naik 2,95 Persen 

Etas Kemiskinan, Rahmat Tambunan Susun Strategi Tirtaba Integrasi UMK

Mewakili para karywan yang di-PHK, Ketua Koordinator Daerah Kalteng Serikat Buruh Federasi Hukatan KSBSI, M. Junaedi L. Haol mengatakan, proses PHK yang dilakukan oleh PT. HPU terhadap tujuh karyawannya tanpa adanya perundingan sesuai yang diamanahkan undang-undang.

“Dari yang kami pelajari, alasan pemecatan berdasar tes urine dan positif menggunakan Narkoba. Sedangkan dalam Permenaker No.11/Men/VI/2005  tidak ada ketentuan perusahaan melakukan PHK hanya atas dasar tes urine,” ungkap Junaedi, Jumat 24 Januari 2020.

Dijelaskan Junaedi lagi, hasil tes urine tidak bisa dijadikan alasan PHK, sebab hasil urine itu bisa saja dipengaruhi obat (bukan Narkoba) atau minuman yang dikonsumsi oleh para karyawan.

“Atau misalnya tertangkap tangan dan ada bukti menggunakan Narkoba, dalam mem-PHKnya harus dilakukan setelah adanya keputusan hakim yang mempunyai hukum tetap,” tambah Junaedi.

Menurut Junaedi lagi, seharusnya dalam menggapi hasil tes urine tersebut, PT HPU terlebih dahulu memperhatikan undang-undang tenaga kerja, yakni memberikan surat peringatan 1 sampai 3. “Jelas PHK ini dikategorikan sebagai pelanggaran dan kami anggap surat PHK tujuh orang tersebut tidak sah,” tuturnya lagi.

Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Mura, Hendri Silvanus mengatakan, pihaknya akan secepat mungkin menindaklanjuti permohonan mediasi tersebut. “Tentu kami terlebih dahulu mempelajari kasus ini sambil menghubungi pihak perusahaan,” jelasnya.

(fer/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Cegah DBD, Bupati Kotim Minta Warga Budayakan Jumat Bersih

Next Post

BNNK Kotim Belum Terealisasi

Berita Terkait

Murung Raya

Tak Hanya Jadi Ikon Wisata Budaya, Lopo Betang Perdie M. Yoseph Dukung Tugas TNI di Murung Raya

Senin, 9 Maret 2026
Murung Raya

ASN Murung Raya Didorong Jadi Agen Literasi Keuangan, Waspada Pinjaman Ilegal

Selasa, 8 Juli 2025
Murung Raya

UMK Sukamara Naik 2,95 Persen 

Selasa, 12 Desember 2023
Murung Raya

Etas Kemiskinan, Rahmat Tambunan Susun Strategi Tirtaba Integrasi UMK

Sabtu, 9 Desember 2023
Murung Raya

Peran Penting TPPS Mura Turunkan Angka Stunting Akan Lebih Maksimal

Senin, 4 Desember 2023
Murung Raya

Indeks Pemberdayaan Gender di Mura Masih Terbilang Rendah

Sabtu, 2 Desember 2023
Load More
Next Post

BNNK Kotim Belum Terealisasi

Kasus DBD di Kecamatan Baamang Alami Penurunan Pada 2019

Pejabat Diminta Bekerja Profesional

Balai Benih Ikan Kuala Kurun Raih Sertifikat CPIB

Waspada DBD Di Musim Hujan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK