SUKAMARA – Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2024 Kabupaten Sukamara naik 2,95 persen atau Rp 100,122,82 menjadi Rp 3.489.521 dari tahun 2023 yang hanya Rp 3.389.398.
Kenaikan itu, tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah pada 28 November 2023 nomor 188.44/552/2023 tentang upah minimun kabupaten/kota tahun 2023.
Penjabat (Pj) Bupati Sukamara, Kaspinor mengatakan, bahwa upah minimum kabupaten merupakan harapan dan daya tarik serta minta agar masyarakat bekerja di Kabupaten Sukamara
“Kami berharap dengan penetapan UMK ini mampu menggeliatkan perekonomian termasuk mengatasi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan,” terangnya, Selasa 12 Desember 2023.
“Selain itu harapan saya tetap kita fokus menangani pertanian karena ini yang menjadi kekuatan ekonomi lokal yang berdampak pada pendapatan masyarakat kita,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sukamara, Warianto menerangkan, jika pihaknya telah langsung melakukan sosialisasi ke perusahaan dan langsung menerapkan untuk pembayaran gaji atau upah pada Januari 2024 mendatang.
“Kami langsung melakukan sosialisasi ke perusahaan yang menerapkan UMK agar mulai bulan Januari 2024 sudah bisa di terapkan untuk upah minimun ini,” tukasnya.
(akh/matakalteng)
Discussion about this post