SAMPIT – Masih ada kepala sekolah yang kurang memahami pentingnya menjadi guru penggerak untuk kemajuan pendidikan khsusnya peningkatan mutu di sekolah yang mereka pegang.
“Masih ada kepala sekolah yang susah memahami ini, makanya hal ini pula yang menjadi salah satu tantangan guru penggerak. Kepala sekolah harus masuk lingkaran guru penggerak. Suka tidak suka harus bisa,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim), Susiawati, Sabtu 2 April 2022.
Dia juga menambahkan, syarat jadi kepala sekolah ini diatur dalam Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. “Guru penggerak yang sudah dididik 9 bulan sudah dikeluarkan (aturannya dalam) Permendikbud 40 Tahun 2021, bahwa guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah,” ujarnya.
Guru yang sudah memiliki sertifikat dari diklat calon kepala sekolah tetap diakomodasi. Namun, diklat pendidikan calon kepala sekolah ditiadakan per 2022.
“Calon kepala sekolah adalah yang memiliki sertifikat guru penggerak, di samping mengakomodasi yang sudah punya sertifikat pendidikan calon kepala sekolah. Nah per 2022, diklat pendidikan calon kepala sekolah sudah ditiadakan. Jadi, semua penyiapan calon kepala sekolah dipenuhi dari pendidikan calon guru penggerak,” jelasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post