SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencatat puluhan konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan masih dalam proses penyelesaian. Berbagai persoalan mulai dari sengketa lahan, kewajiban plasma hingga konflik internal koperasi menjadi tantangan yang kini terus ditangani pemerintah daerah.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kotim, Waren mengatakan, laporan konflik yang masuk ke pemerintah daerah jumlahnya mencapai lebih dari 80 kasus. Dari total tersebut, sebagian berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih berproses melalui mediasi dan penanganan lintas pihak.
“Yang sudah masuk ke kita ini hampir 80 lebih. Dan yang sudah selesai hampir 50-an, sisanya masih dalam proses penyelesaian,” ujarnya, Rabu 20 Mei 2026.
Menurut Waren, konflik yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan, tetapi juga menyangkut persoalan plasma 20 persen, konflik koperasi hingga perselisihan antar kelompok tani di sejumlah wilayah perkebunan.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi dengan menyesuaikan regulasi dan kondisi di lapangan, terutama terkait kewajiban perusahaan dalam memenuhi plasma untuk masyarakat sekitar.
“Memang ada pilihan apabila dalam perpanjangan HGU, mereka bisa melakukan pembentukan plasma 20 persen kepada masyarakat sesuai kebijakan pemerintah daerah,” katanya.
Saat ini, kata dia, terdapat sekitar 56 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kotim. Sebagian perusahaan disebut telah menjalankan kewajiban plasma, meski implementasinya belum merata di seluruh wilayah.
“Hampir 56 perusahaan yang ada di Kotim. Beberapa perusahaan memang sudah ada yang menerapkan 20 persen itu,” ucapnya.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang terus bermunculan, Pemkab Kotim membentuk tim penyelesaian konflik sosial dan tim penyelesaian konflik pertanahan. Tim tersebut bertugas memfasilitasi mediasi serta mengakomodasi berbagai laporan masyarakat terkait sengketa dengan perusahaan.
“Kita sudah melakukan langkah-langkah melalui tim penyelesaian konflik sosial maupun tim penyelesaian konflik pertanahan untuk mengakomodir apa yang disampaikan masyarakat,” tegasnya.
Persoalan konflik perkebunan di Kotim sendiri turut menjadi perhatian DPRD Provinsi Kalimantan Tengah saat melakukan kunjungan kerja ke daerah tersebut.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong menyebut Kotim menjadi salah satu daerah dengan persoalan konflik perkebunan paling banyak di Kalimantan Tengah.
“Karena memang persoalannya paling banyak muncul di Kotim dibanding daerah lain,” ujarnya.
Menurut Arton, DPRD Kalteng sebelumnya menerima berbagai laporan dan surat pengaduan masyarakat terkait konflik dengan perusahaan perkebunan. Namun sebelum menggelar rapat dengar pendapat, pihaknya memilih turun langsung untuk melihat sejauh mana proses penyelesaian yang dilakukan pemerintah daerah.
Ia mengapresiasi langkah Pemkab Kotim yang dinilai cukup aktif menangani konflik-konflik tersebut meski sebagian persoalan sudah berlangsung cukup lama dan saling berkaitan.
“Penyelesaian ini kita lihat cukup baik dan perlu diapresiasi. Hanya memang karena persoalannya sudah lama dan cukup banyak, maka penyelesaiannya juga tidak mudah,” katanya.
Arton mengingatkan, konflik yang tidak segera ditangani berpotensi memengaruhi stabilitas investasi di daerah. Karena itu, ia berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara adil agar kepentingan masyarakat maupun dunia usaha tetap terjaga.
“Kalau tidak diselesaikan dengan baik tentu bisa mengganggu iklim investasi dan akhirnya daerah juga ikut terdampak,” tandasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post