SAMPIT – Sebanyak 1.871 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Kamis 30 Oktober 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim di Aula Balai Diklat, bertepatan dengan Sosialisasi Layanan KP4 dan KGB berbasis digital.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu, menjelaskan bahwa jumlah tersebut lebih sedikit dari pengumuman awal karena sebagian peserta dinyatakan mengundurkan diri atau tidak memenuhi kelengkapan berkas administrasi.
“Dari hasil seleksi sebelumnya, ada sekitar 20 orang yang resmi mengundurkan diri dan beberapa lainnya tidak melengkapi berkas. Mereka yang tidak melengkapi dianggap mengundurkan diri. Jadi total yang dilantik hari ini sebanyak 1.871 orang,” terangnya, Kamis 30 Oktober 2025.
Ia menambahkan, selain 20 orang yang mengundurkan diri, masih terdapat 133 orang lainnya yang belum masuk formasi karena belum memenuhi syarat. Namun, posisi kosong akibat pengunduran diri itu tidak dapat digantikan oleh peserta lain.
“Karena mereka yang diangkat hari ini sudah melalui tahapan tes dan memenuhi seluruh ketentuan. Sedangkan yang belum memenuhi syarat masih berstatus tenaga kontrak hingga Desember. Jika sampai akhir Desember belum ada keputusan dari Menpan-RB, maka kontraknya otomatis berakhir,” ungkapnya.
Kamaruddin menjelaskan, secara tugas dan tanggung jawab, PPPK paruh waktu memiliki fungsi serupa dengan PPPK penuh waktu, namun terdapat perbedaan pada sistem penggajian.
“Perbedaan utamanya ada pada gaji. Untuk PPPK penuh waktu, besaran gajinya seragam di seluruh Indonesia berdasarkan golongan, sementara PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing instansi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kesepakatan yang berlaku saat ini adalah besaran gaji PPPK paruh waktu sama seperti ketika mereka masih tenaga kontrak, dengan jam kerja mengikuti aturan instansi masing-masing.
“Kontrak mereka berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi kembali setiap periodenya. Status mereka ini merupakan bentuk transisi menuju PPPK penuh waktu,” jelas Kamaruddin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemkab Kotim akan menyesuaikan pengangkatan PPPK dengan amanat undang-undang yang menargetkan tidak ada lagi tenaga non-ASN.
“Ke depan, kita akan melihat kembali kemampuan keuangan daerah dan formasi yang bisa diusulkan untuk PPPK penuh waktu. Bagi mereka yang sudah diangkat paruh waktu, nantinya bisa dialihkan menjadi PPPK penuh setelah melalui tes kembali dan memenuhi kriteria, terutama dari sisi kinerja,” tuturnya.
Menurut Kamaruddin, masa kontrak PPPK penuh waktu minimal lima tahun, namun dapat lebih pendek jika pegawai mendekati usia pensiun sesuai batas usia aktif ASN.
“Kinerja menjadi faktor utama yang menentukan kelanjutan status mereka. Kita berharap dengan sistem ini, kualitas dan profesionalitas aparatur di Kotim semakin meningkat,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post