SAMPIT – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih terus menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ditemukan di sekitar wilayah MB Ketapang, Sampit. Karena daerah ini belum memiliki rumah singgah khusus, pasien sementara dititipkan di RSUD dr Murjani Sampit untuk menjalani perawatan intensif.
Kepala Dinsos Kotim, Hawianan, mengatakan langkah tersebut diambil karena pihak keluarga pasien tidak lagi mampu merawat, sementara fasilitas penampungan milik pemerintah daerah belum tersedia.
“Saat ini kita memang belum memiliki rumah singgah untuk ODGJ, jadi sementara kita titipkan di RSUD dr Murjani Sampit. Keluarganya juga mungkin sudah tidak mampu lagi. Sembari itu, kami mencari kemungkinan apakah ada panti di Palangka Raya atau tempat penampungan ODGJ di Teratai yang bisa menampung. Kalau di sana juga sudah penuh, maka terpaksa kita bawa ke Sentra di Solo agar bisa dirawat di sana,” ujarnya, Kamis 30 Oktober 2025.
Hawianan menegaskan, Dinas Sosial tidak memiliki kewenangan dalam menentukan status seseorang sebagai ODGJ, sebab hal tersebut merupakan domain tenaga medis.
“Kalau kami dari Dinas Sosial itu tidak punya pengetahuan dan pengalaman menetapkan seseorang ODGJ atau tidak. Kami hanya menangani aspek sosialnya, seperti penjaminan pembiayaan. Untuk penetapan status itu kewenangan dokter, sementara pengamanan biasanya dilakukan Satpol PP atau Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengobatan pasien saat ini seluruhnya ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan, termasuk kebutuhan dasar selama dirawat. Berdasarkan rekomendasi medis, pasien yang dititipkan di rumah sakit belum diperbolehkan keluar karena kondisi mentalnya masih labil.
“Informasi sementara dari pihak medis, pasien ini disarankan jangan sampai keluar dulu karena masih perlu dirawat intensif. Tapi kalau nanti dilakukan perawatan secara teratur dan baik, mungkin kondisi kewaspadaannya bisa diturunkan dan menjadi lebih stabil,” katanya.
Lebih lanjut, Hawianan menyebutkan bahwa dalam beberapa kasus, dokter kadang menyatakan pasien sudah tidak bisa diobati lagi. Jika kondisi itu terjadi, maka Dinsos akan mengembalikan yang bersangkutan ke keluarganya.
Namun apabila keluarga menolak, pihaknya akan berusaha mencarikan panti atau tempat penampungan yang bersedia menampung.
“Kalau keluarganya tidak sanggup, kami akan berkoordinasi dengan panti. Tapi kemampuan kami sangat bergantung pada pagu anggaran dari pemerintah daerah. Saat ini kuota yang bisa kami tangani hanya empat sampai lima orang, dengan anggaran sekitar Rp64 juta per tahun,” ungkapnya.
Ia menilai anggaran tersebut tidak sebanding dengan jumlah ODGJ yang ada di Kotim, sehingga perlu ada peningkatan alokasi dana agar penanganan bisa lebih maksimal.
“Kalau melihat kondisi saat ini, jumlah ODGJ di Kotim cukup banyak. Tahun depan kami berharap paling tidak ada anggaran Rp100 juta, supaya bisa menampung tujuh hingga delapan orang. Kita lihat nanti berapa yang disetujui dalam DPA, tapi usulan kami memang sebesar itu karena kebutuhan di lapangan sangat mendesak,” jelasnya.
Meski demikian, Hawianan menegaskan bahwa pihaknya tetap memprioritaskan penanganan bagi ODGJ yang kondisi kesehatannya berat atau berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
“Selama tidak mengganggu ketertiban umum, penanganannya bisa kami jadwalkan kemudian. Tapi kalau sudah membahayakan diri sendiri atau orang lain, itu yang kami tangani terlebih dahulu,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post