SAMPIT– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Wakil Bupati Irawati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Total anggaran yang diajukan mencapai Rp1.818.949.619.200 atau sekitar Rp1,81 triliun.
“Penyusunan raperda APBD ini merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab guna mewujudkan pembangunan yang lebih maju, adil, dan merata,” ujar Irawati dalam rapat paripurna di DPRD Kotim, Senin 8 September 2025.
Ia menjelaskan, rancangan APBD 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunan ini juga didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama.
“Belanja daerah tidak hanya digunakan untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tetapi juga unsur pendukung, penunjang, pengawas, kewilayahan, hingga pemerintahan umum. Kami berharap APBD lebih fokus pada kegiatan produktif yang meningkatkan kualitas SDM, pelayanan publik, serta pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.
Dalam struktur APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,81 triliun. Angka itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp429,88 miliar dan pendapatan transfer Rp1,38 triliun. Sementara belanja daerah juga dirancang sebesar Rp1,81 triliun, sehingga terjadi keseimbangan tanpa defisit.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dana untuk fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, peningkatan kompetensi SDM, serta kelurahan atau desa sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Untuk pembiayaan, penerimaan dan pengeluaran masing-masing diproyeksikan Rp14,5 miliar dengan pembiayaan netto Rp0.
Irawati menambahkan, rancangan ini belum memperhitungkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana dari APBN lainnya. “Apabila pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait rincian APBN 2026, maka informasi dana tersebut akan disampaikan dalam rapat gabungan eksekutif dan legislatif,” ucapnya.
Dia menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam penyusunan dan penetapan APBD. “Kita berharap proses penetapan APBD 2026 ini dapat diselesaikan sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post