SAMPIT– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Wakil Bupati Irawati menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) penting dalam rapat paripurna DPRD. Raperda tersebut yakni tentang pencegahan dan penghentian konflik sosial serta pemulihan pasca konflik, serta raperda perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
“Raperda pencegahan dan penghentian konflik sosial diajukan sebagai upaya memperkuat sinergi dan koordinasi penanganan konflik yang sudah ada saat ini, sehingga penanganan konflik menjadi lebih terarah dan komprehensif mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten,” ujar Irawati, Senin 8 September 2025.
Menurutnya, tujuan dari raperda ini adalah menciptakan stabilitas sosial, memperkuat peran serta masyarakat, serta meningkatkan efektivitas koordinasi berbagai pihak. “Dengan adanya regulasi ini, kita berharap ada pedoman jelas dalam mencegah, menangani, dan memulihkan konflik yang terjadi di Kotim,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab juga mengajukan raperda tentang pelindungan dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro. Irawati mengatakan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung, melindungi, dan memberdayakan koperasi serta usaha mikro sebagai pilar utama ekonomi rakyat sekaligus pelindung produk lokal.
“Perda sebelumnya yakni Nomor 4 Tahun 2014 dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini. Berdasarkan evaluasi bersama Kemenkumham Kalimantan Tengah, Pemkab Kotim menyusun kembali regulasi ini agar lebih relevan dan efektif dalam mendukung koperasi serta usaha mikro di daerah,” jelasnya. Dia menekankan, kedua raperda ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post