PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah mendesak pemerintah provinsi segera mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan kembalinya Desa Dambung ke wilayah Barito Timur.
Desa yang secara historis dan geografis masuk wilayah Kalimantan Tengah itu berpindah administrasi ke Kalimantan Selatan sejak terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018.
Anggota Komisi I DPRD Kalteng dari Dapil IV Barito dan Murung Raya, Purdiono, menyatakan Desa Dambung memiliki nilai strategis, baik dari sisi aset maupun potensi sumber daya alam, yang selama ini menunjang perekonomian daerah.
“Desa Dambung itu sebenarnya milik Kalimantan Tengah. Di sana ada aset kita, seperti kantor desa, sekolah, pustu, hingga balai adat. Namun setelah keputusan Mendagri tahun 2018, wilayah itu justru hilang,” ujar Purdiono, Senin 8 Agustus 2025.
Menurutnya, awal permasalahan bukan terjadi di Desa Dambung, melainkan di daerah Misim yang berada di atasnya. Namun, setelah proses perundingan, justru Desa Dambung yang beralih ke Kalimantan Selatan.
Ia menyebut, DPRD menyatakan siap mendukung upaya pemerintah kabupaten dan provinsi dalam memperjuangkan hak wilayah tersebut. “Suratnya sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri. Harapan kami, segera ada pengecekan batas wilayah di lapangan,” tegasnya.
Purdiono mengungkapkan, masalah ini tidak hanya menyasar Desa Dambung, tetapi juga berdampak pada desa-desa lain di sekitar perbatasan. Potensi di kawasan tersebut cukup besar, mulai dari sumber daya alam, bebatuan, hingga izin usaha pertambangan (IUP).
“Pemerintah perlu menyediakan anggaran minimal bagi instansi terkait seperti Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah untuk memperjuangkan Desa Dambung. Bisa melalui judicial review atau langkah hukum lainnya,” jelasnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa langkah hukum berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. “Kalau masyarakat ingin menggugat, mereka bisa memberi kuasa kepada pengacara. Tapi kalau DPRD, itu bukan kewenangan langsung,” ujarnya.
DPRD berharap pemerintah provinsi tidak mengabaikan persoalan ini, mengingat hilangnya wilayah tersebut berdampak langsung pada aset daerah dan potensi pendapatan yang memengaruhi APBD di masa depan.
“Ini menyangkut sejarah dan kepentingan masyarakat setempat. Pemerintah provinsi harus mengambil langkah strategis agar Desa Dambung dapat kembali ke Kalteng,” pungkas Purdiono.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post