SAMPIT – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit menerima penyerahan dua ekor anak kucing hutan (Prionailurus bengalensis) dari warga, Senin 11 Agustus 2025. Satwa dilindungi ini diserahkan oleh Yunita, warga Kota Sampit, setelah dipelihara sekitar satu bulan setengah.
Kepala BKSDA Pos Jaga Sampit, Muriansyah, mengatakan kedua kucing hutan tersebut berjenis kelamin jantan dan betina, dengan perkiraan usia dua bulan. Keduanya dalam kondisi sehat, namun masih membutuhkan rehabilitasi sebelum dapat dilepasliarkan.
“Rencananya, satwa ini akan segera kami bawa ke Kantor Seksi Wilayah II BKSDA di Pangkalan Bun. Di sana mereka akan menjalani rehabilitasi di yayasan khusus yang memiliki fasilitas memadai,” ujarnya, Senin 11 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, dari hasil pengamatan di lapangan dan keterangan warga, populasi kucing hutan di sekitar Sampit masih cukup banyak, terutama di Kecamatan Kota Besi, Samuda, dan Begadang. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang menemukan atau memelihara satwa liar dilindungi agar menyerahkannya kepada BKSDA setempat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah menyerahkan satwa liar yang dilindungi. Langkah ini membantu mencegah kepunahan dan memastikan mereka mendapatkan habitat yang layak,” tegas Muriansyah.
Sementara itu, Yunita mengungkapkan bahwa awalnya ia mendapatkan kucing hutan tersebut dari temannya yang sedang membuka hutan. Saat itu, ukuran tubuhnya sangat kecil sehingga ia mengira hewan tersebut adalah kucing biasa.
“Saya pelihara satu bulan setengah. Awalnya saya kira kucing kampung, tapi ternyata sifatnya benar-benar liar. Saya sudah tanya ke beberapa orang yang pernah pelihara kucing hutan, ternyata tidak ada yang berhasil membuatnya jinak. Saya takut hewan ini mati di tangan saya,” tutur Yunita.
Ia kemudian mencari informasi melalui media sosial dan menemukan akun Instagram BKSDA. Dari situlah ia memutuskan untuk menyerahkan kedua kucing hutan itu agar bisa dirawat secara profesional dan kelak dilepaskan kembali ke alam.
“Saya sayang sekali sama mereka, sampai galau tiga hari mikir apakah mau dilepas atau tidak. Tapi saya sadar, kucing hutan tidak cocok dipelihara di rumah. Mereka tetap liar, meski sudah lama dipelihara. Saya tidak mau menjadi salah satu penyebab kepunahan satwa ini,” tambahnya.
Yunita berharap langkahnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak memelihara satwa liar dilindungi.
“Kalau kita pelihara, kita melanggar hukum dan mengancam kelestarian mereka. Biarkan mereka hidup di alam, sesuai kodratnya,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post