SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap adanya peluang besar bagi koperasi desa untuk mengelola lahan sawit sitaan milik negara. Wacana ini menjadi perhatian serius karena dinilai bisa menjadi terobosan dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui kelembagaan koperasi.
Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kotim, Johny Tangkere, menyampaikan hal ini usai menerima kunjungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kementerian Keuangan, dan beberapa kementerian teknis lainnya.
“Kemarin penjelasan dari Satgas PKH yang datang ke kantor, dari Kejaksaan, Kemenkeu, dan kementerian lain, ada wacana bahwa lahan sawit yang kecil, seperti 25 hektare atau 100 hektare yang dikelola PT Agrinas, akan diberikan kepada Koperasi Merah Putih untuk dikelola. Tapi ini masih wacana, belum ada juknis,” ujar Johny, Senin 21 Juli 2025.
Ia menilai, jika terealisasi, skema ini akan menjadi peluang konkret bagi koperasi desa untuk mengelola aset produktif secara langsung. Namun hingga saat ini, pemerintah daerah belum menerima petunjuk teknis resmi dari kementerian terkait mengenai mekanisme maupun tata kelolanya.
“Kita belum tahu apakah nanti dibentuk dalam skema sewa, bagi hasil, atau kerja sama lainnya. Karena itu sebelum ada kejelasan, kami belum bisa ambil langkah lebih jauh. Tapi secara prinsip, kami sangat siap,” katanya.
Menurut Johny, tidak semua koperasi langsung mampu mengelola lahan sawit. Diperlukan pembinaan khusus, pemetaan kelembagaan, hingga penyesuaian jenis usaha koperasi dengan potensi wilayahnya. Karena itu, ia menegaskan pentingnya membangun kapasitas koperasi sejak dini.
“Ini kerja keras kita karena kita bukan seperti di Jawa yang sudah terbiasa dengan model koperasi maju. Di sini harus kita kawal dan latih secara bertahap, apalagi kalau nanti menyangkut pengelolaan aset seperti sawit,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan gagasan ini sangat tergantung pada kesiapan pusat dalam menyusun regulasi dan petunjuk pelaksanaan yang jelas. Selama belum ada arahan tertulis, Pemkab Kotim hanya bisa menyiapkan skema awal dan memperkuat pemahaman koperasi soal peluang tersebut.
“Kita tunggu juknisnya seperti apa. Jangan sampai koperasi diberi lahan tapi tidak siap menjalankan. Apalagi menyangkut sumber daya manusia dan model bisnisnya,” tegas Johny.
Bagi Pemkab Kotim, langkah ini bukan sekadar upaya distribusi aset, melainkan transformasi besar dalam memberdayakan masyarakat secara kolektif.
Jika berjalan sesuai harapan, maka koperasi tak hanya menjadi roda ekonomi desa, tetapi juga ujung tombak pengelolaan aset negara yang inklusif dan berkelanjutan.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post