SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Zainudin, mengingatkan pentingnya sosialisasi terkait aturan pendirian rumah ibadah. Ia berharap semua pihak memahami prosedur agar tidak muncul konflik di tengah masyarakat.
“Memang itu ada Peraturan Bersama Menteri Agama dengan Menteri Dalam Negeri tentang aturan pendirian rumah ibadah. Kalau tidak salah, salah satu syaratnya itu ada 60 sampai 90 orang yang menggunakan dan menyetujui, lengkap dengan legalitas formalnya,” kata Zainudin, Senin 21 Juli 2025.
Menurutnya, setelah persyaratan administratif dipenuhi, pemohon juga harus mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Forum ini mewakili semua agama yang ada di Kotim dan berwenang meninjau kondisi di lapangan.
“Mereka akan turun langsung melihat kondisi, apakah sudah mencukupi jumlah penduduk dan kebutuhan umatnya. Itu penting agar tidak memicu pro dan kontra yang akhirnya menjadi masalah. Semua agama di Kotim punya hak untuk memiliki rumah ibadah,” tegasnya.
Zainudin menyampaikan, sejak agama Konghucu diakui oleh negara pada era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), kini ada enam agama resmi di Indonesia. Semua harus diperlakukan adil dan mendapat ruang beribadah yang layak.
“Kita bersyukur di Kotim perkembangan rumah ibadah cukup signifikan. Tapi itu semua tetap harus disesuaikan dengan jumlah umat dan syarat-syarat yang berlaku. Seperti umat Islam, kalau belum mampu bangun masjid bisa dimulai dari musala. Kalau syaratnya terpenuhi baru jadi masjid,” ujarnya.
Mantan Plt Kepala Kemenag Kotim ini juga menyoroti sejumlah persoalan yang kerap terjadi akibat kurangnya sosialisasi aturan. Seperti pendirian rumah ibadah yang sudah dibangun namun belum mengantongi izin atau belum mendapat persetujuan warga sekitar.
“Kadang muncul masalah karena rumah ibadah dibangun dulu, tapi belum ada izin dari kiri kanan tetangga. Setelah jadi, baru muncul keberatan. Ini yang harus dicegah. Maka saya sangat berharap MUI dan FKUB bisa menyosialisasikan kembali aturan ini ke masyarakat,” katanya.
Zainudin mengingatkan bahwa Kabupaten Kotim harus tetap menjaga kondusivitas dan kerukunan antarumat beragama.
“Kita tidak ingin Kotim dipicu oleh persoalan yang mengganggu keamanan dan ketenteraman. Jadi sosialisasi tentang pendirian rumah ibadah sangat penting untuk mencegah potensi konflik,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post