SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat mengajukan pindah tugas setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Hal ini penting untuk dipahami sejak awal, mengingat status kepegawaian PPPK berbeda dengan PNS.
“PPPK ini terikat perjanjian kerja. Mereka ditempatkan sesuai dengan formasi yang dilamar dan tidak memiliki hak untuk mutasi atau pindah seperti halnya PNS yang punya pola karier,” tegas Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu, Rabu 28 Mei 2025.
Pernyataan itu ia sampaikan saat penyerahan SK kepada 579 PPPK formasi tahun 2024 tahap I. Dari total 581 orang yang lulus seleksi, dua di antaranya menyatakan mundur. Penyerahan dilakukan dalam tiga sesi pembekalan yang menyesuaikan kapasitas ruangan.
Kamaruddin menyebut, dalam pengalaman sebelumnya, masih ada PPPK yang mengajukan pindah tugas meski sudah tahu ketentuan tersebut. Karena itu, ia kembali menekankan bahwa pengangkatan PPPK berdasarkan formasi dan unit kerja tertentu yang telah diperjanjikan dalam kontrak kerja.
“Jadi tidak bisa lagi setelah terima SK lalu minta pindah. Sudah jelas-jelas mereka melamar di unit kerja tertentu dan itu yang dijadikan dasar penempatan. Kontraknya pun spesifik menyebutkan jabatan dan lokasi kerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, beberapa PPPK memang ditempatkan di unit kerja yang berbeda dari lokasi kerja saat mereka masih berstatus non-ASN. Hal ini karena tidak semua tempat tersedia formasi. Sehingga pelamar memilih unit lain saat mendaftar.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa PPPK yang telah menerima SK mulai berstatus ASN per 1 Juni 2025, meskipun aktif bekerja per 2 Juni lantaran tanggal 1 jatuh pada hari Minggu. Namun, mereka tetap digaji terhitung sejak tanggal 1 sesuai ketentuan.
“Untuk formasi ini semuanya penuh waktu. Belum ada paruh waktu. Yang paruh waktu nanti akan kami usulkan setelah tahap ini selesai. Saat ini kami masih menunggu pengumuman hasil seleksi tahap II dari Panselnas,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post