SAMPIT – Penertiban pedagang di Pasar Keramat dan Pasar Subuh tinggal selangkah lagi. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sugeng Riyanto, menyebut seluruh tahapan teguran telah dilakukan, kini tinggal menunggu pelaksanaan pembongkaran yang akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama tim teknis.
“Sudah tiga kali teguran, baik lisan maupun tertulis. Sekarang tinggal eksekusi. Kami akan tindak lanjut dengan pembongkaran bangunan di atas trotoar dan saluran drainase, khususnya di Pasar Keramat,” ujar Sugeng, Selasa 28 Mei 2025.
Ia menambahkan, proses pembongkaran menunggu surat dari pimpinan dan hasil koordinasi dengan tim teknis. Mengingat kawasan yang ditertibkan termasuk aset milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya Bina Marga, maka pembongkaran saluran drainase juga akan dilakukan bersamaan.
“Kita juga sudah terima keluhan warga karena sering terjadi banjir. Itu karena saluran mampet tertutup bangunan pedagang. Jadi penertiban ini juga bagian dari solusi lingkungan,” ungkapnya.
Sugeng menegaskan, pelaksanaan pembongkaran memerlukan dukungan penuh aparat keamanan.
“Kalau untuk Pasar Keramat, kekuatan harus full. Nanti ada backup dari Polres, Polsek, bahkan TNI,” katanya.
Selain Pasar Keramat, lokasi lain yang akan ditertibkan dalam tahap ini adalah Pasar Subuh. Menurutnya, pelanggaran serupa juga terjadi di sana dan telah melalui proses teguran hingga peringatan resmi.
“Di Pasar Subuh juga sama, sudah semua tahapan teguran kami jalani. Bahkan ada yang jualan pakai mobil di atas drainase. Untuk kendaraan, itu ranah Dishub atau Satlantas, tapi gerobak dan lapak akan kami tertibkan,” jelasnya.
Sementara untuk pasar lain seperti Pasar sejumput, pihaknya belum bisa bergerak karena belum ada perintah.
“Pasar Sejumput itu bukan pasar milik Pemda. Tapi kalau pedagangnya melanggar, kita akan tetap koordinasikan. Kita jalan bertahap, biar tenaga tidak habis sekaligus,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post