SAMPIT – Sebanyak dua peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 tahap I di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memilih mengundurkan diri.
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu, saat penyerahan SK pengangkatan kepada peserta lainnya, Rabu 28 Mei 2025.
“Dari total 581 peserta yang lulus, dua orang mengundurkan diri sebelum SK diserahkan. Jadi hari ini kami hanya menyerahkan 579 SK,” ujar Kamaruddin, Rabu 28 Mei 2025.
Ia tidak merinci alasan pengunduran diri tersebut, namun menegaskan bahwa keputusan itu bersifat final dan tidak bisa ditarik kembali.
“Kalau sudah mundur, berarti dianggap batal. SK tidak akan diproses,” tambahnya.
Menurutnya, pengunduran diri setelah dinyatakan lulus sangat disayangkan, mengingat proses seleksi PPPK berlangsung cukup panjang dan ketat. Sementara di sisi lain, masih banyak tenaga non-ASN yang berharap mendapat kesempatan serupa.
“Hak itu akhirnya tidak dimanfaatkan. Padahal banyak yang menanti dan bersaing ketat dalam proses seleksi ini,” tegasnya.
Penyerahan SK PPPK formasi 2024 tahap I dilakukan dalam tiga sesi pembekalan. Para pegawai akan mulai aktif berstatus ASN per 1 Juni 2025, meski masuk kerja pertama pada 2 Juni karena tanggal 1 jatuh pada hari Minggu.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post