SAMPIT – Upaya penataan pedagang di kawasan Pasar Keramat Sampit kembali tertunda. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Johny Tangkere, menyayangkan sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang belum juga melakukan penertiban karena masih menunggu surat perintah Bupati.
“Satpol PP menyampaikan mereka akan bertindak setelah ada surat dari Pak Bupati. Padahal menurut saya, itu sudah masuk dalam tugas jabatan mereka. Kalau sudah melanggar perda, harusnya langsung ditindak,” tegas Johny usai rapat koordinasi, Selasa 28 Mei 2025.
Rapat tersebut sedianya membahas dua agenda besar: penertiban pedagang di Jalan Cristopel Mihing dan Sukabumi, serta penataan pedagang ikan, sayur, dan ayam di seluruh Kota Sampit.
Namun karena absennya sejumlah dinas teknis seperti Dinas Pertanian dan Satpol PP, fokus rapat hanya menyentuh Pasar Keramat.
“Kalau koordinasi tidak lengkap, keputusan bersama sulit diambil. Padahal ini harus ditangani lintas sektor,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengapresiasi dukungan dari aparat kepolisian. “Teman-teman Polres siap membackup jika penertiban dilakukan, baik dari Polres maupun Polsek,” katanya.
Johny berharap langkah penataan tidak terus tertahan oleh prosedur birokratis. “Kalau semuanya tunggu perintah tertulis, kapan kita bisa tertibkan pasar ini?,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post