SAMPIT – Sebanyak 579 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 tahap I di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Rabu 28 Mei 2025.
Penyerahan SK dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim dalam tiga sesi pembekalan, menyesuaikan kapasitas ruangan.
“SK ini sebelumnya sempat ditarik karena kebijakan dari pusat. Alhamdulillah hari ini kami serahkan kembali bersama perjanjian kerjanya. Dari 581 orang yang lulus, dua orang memilih mundur, sehingga hanya 579 SK yang kami serahkan,” jelas Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu, Rabu 28 Mei 2025.
Ia menerangkan, status ASN PPPK para pegawai ini mulai berlaku per 1 Juni 2025. Namun karena jatuh pada hari Minggu, maka aktif bekerja dimulai 2 Juni. Mereka tetap digaji sejak 1 Juni dengan status baru tersebut.
“Untuk penempatan, sebagian ada yang berbeda dari tempat kerja sebelumnya, karena formasi yang mereka lamar tidak tersedia di unit asal mereka sebagai non-ASN. Maka mereka melamar ke unit kerja lain, dan di sanalah nanti mereka ditempatkan,” tambahnya.
Kamaruddin juga menegaskan bahwa PPPK formasi ini bersifat penuh waktu, bukan paruh waktu. Untuk formasi paruh waktu, pengusulan baru akan dilakukan setelah tahap penuh selesai. Saat ini, tahap II masih menunggu pengumuman kelulusan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Terkait mutasi, ia menegaskan bahwa PPPK tidak memiliki pola karier atau kesempatan pindah seperti PNS.
“Karena status mereka terikat kontrak kerja dengan jabatan dan unit kerja tertentu. Tidak ada pengembangan karier seperti PNS,” tandasnya.
Sebagai informasi, pembekalan hari ini dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama diikuti 193 peserta, sisanya dibagi pada sesi selanjutnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post