SAMPIT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan kesiapan daerah dalam melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah mengatakan, pihaknya telah menjalin koordinasi lebih awal dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pemungut retribusi serta sejumlah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah guna memastikan pelaksanaan perda berjalan optimal dan sesuai regulasi pusat, mengingat jika mengalami keterlambatan dalam pelaksanaan evaluasi maka pendapatan daerah menjadi taruhan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024, karena setelah surat hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terbit, waktu kita hanya 15 hari untuk menetapkan. Maka kita pastikan semua OPD pemungut sudah mengevaluasi pelaksanaan perda ini,” ujar Ramadansyah, Rabu 28 Mei 2025.
Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan menyeluruh, termasuk mencermati apakah ada aturan dalam perda yang bertabrakan dengan regulasi di atasnya, serta meninjau kembali tarif retribusi yang ditetapkan.
“Alhamdulillah dari informasi yang disampaikan, tidak ada regulasi yang bertentangan. Tetapi untuk tarif, kita evaluasi apakah ada yang terlalu tinggi dan memberatkan masyarakat,” katanya.
Penyesuaian tarif ini, lanjut dia, juga mempertimbangkan hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan.
“Misalnya ada satu tarif yang dinilai terlalu tinggi oleh Kementerian Keuangan, maka akan kita sesuaikan dengan kondisi masyarakat kita di Kotim,” tambahnya.
Ramadansyah juga menekankan pentingnya sinergi antardaerah dan dengan pemerintah provinsi, khususnya dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB), BPKB, dan air permukaan maupun air tanah.
Sejak penerapan regulasi terbaru, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor tidak lagi melalui dana bagi hasil (DBH) yang disetor ke provinsi, tetapi langsung terpisah untuk kabupaten dan provinsi.
“Jadi saat masyarakat membayar pajak kendaraan, uangnya langsung masuk ke kas daerah. Kita juga berkewajiban bekerja sama dengan provinsi untuk optimalisasi PKB dan BPKB,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda Kotim bersama Satlantas dan Jasa Raharja melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, bukan dengan razia.
“Permintaan Pak Bupati jelas, ini bukan razia tapi sosialisasi untuk keselamatan berkendara dan kewajiban membayar pajak kendaraan,” ungkapnya.
Selain itu, sinergi juga dilakukan untuk pendataan penggunaan air tanah dan permukaan, serta kendaraan bermotor, khususnya di wilayah perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten.
“Misalnya ada kendaraan plat Kotim beroperasi di Gunung Mas atau sebaliknya, kita pastikan uang pajaknya masuk ke daerah sesuai asal kendaraan,” terang Ramadansyah.
Ia menambahkan, seluruh informasi dan hasil koordinasi ini sudah dibahas bersama DPRD Kotim, termasuk Komisi I dan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).
“Begitu surat dari Kemendagri terbit, kita sudah siap. Karena kita sudah berdiskusi terlebih dahulu dengan eksekutif dan legislatif, agar proses evaluasi berjalan cepat dan tidak menyalahi aturan waktu,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa jika evaluasi terlambat, akan ada sanksi penundaan 15 persen dari Dana Bagi Hasil (DBH) maupun Dana Alokasi Umum (DAU). Maka dari itu, komunikasi awal dengan legislatif sangat penting agar Badan Musyawarah (Banmus) dapat menyesuaikan jadwal pembahasan.
“Target kita, seperti harapan Kementerian, paling lambat evaluasi perda ini selesai pada bulan Juni. Karena itu, kita mulai dari sekarang untuk menghindari sanksi dan menjaga pendapatan daerah tetap optimal,” tutupnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post