SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor menegaskan, Musrenbang Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.
“RPJPD Kabupaten Kotim saat ini adalah RPJPD Periode 2005 – 2025. Itu akan berakhir pada 3 Maret 2025. Berdasarkan Pasal 18 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017, menyebutkan penyusunan rancangan awal RPJPD dilaksanakan paling lambat satu tahun sebelum berakhir,” katanya, Jumat, 5 April 2024.
Hal itu ia sampaikan saat dirinya membuka Musrenbang Rancangan RPJPD Kabupaten Kotim tahun 2025-2045 di aula Bapprida Kotim. Pada kegiatan itu disampaikan RPJPD Kotim tahun 2025-2045 mulai disusun dengan dilaksanakannya orientasi dan kick off meeting.
Sehingga lanjutnya, Musrenbang RPJPD dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman, visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.
“Tujuan pembangunan daerah kita ke depan itu sejalan dengan cita-cita Indonesia Emas, yaitu untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah,” ucapnya.
Diungkapkan, penyusunan RPJPD tahun 2025-20245 dilakukan secara transparan, responsif, efesien, akuntabel, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penyusunan mulai dari pendekatan teknoratik, partisipatif, politis, pendekatan bawah -atas dan atas – bawah, integratif dan spasial.
Disampaikan, hal itu dilakukan karena nantinya RPJPD merupakan penjabaran dari visi dan misi, arah kebijakan serta sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun .
“Ini dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan,” tutupnya.
(dev/matakalteng)
Discussion about this post