SAMPIT – Berdasarkan peraturan menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi Republik Indonesia nomor 12 tahun 2024 tentang kurikulum dan pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah, pemerintah memeiliki tanggung jawab dalan implementasi kurikulum merdeka.
“Dalam Pasal 25 disebutkan, untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, pejabat pimpinan tinggi madya sesuai tugas dan fungsinya bertanggung jawab untuk menyediakan panduan implementasi Kurikulum Merdeka,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, M Irfansyah, Jumat, 5 April 2024.
Selain itu ujarnya, juga bertanggung jawab menyediakan buku teks utama, menyediakan perangkat ajar selain buku teks utama yang
dapat langsung digunakan, dimodifikasi, atau dijadikan referensi.
Serta menyediakan sumber belajar dan pelatihan untuk Pendidik dan tenaga kependidikan, melakukan advokasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka dan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
“Sementara pada Pasal 26, untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyusun dan menetapkan muatan lokal, memfasilitasi pengembangan perangkat ajar muatan lokal, menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi Pendidik muatan lokal, melaksanakan fasilitasi dan pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka ke Satuan Pendidikan,” sebutnya.
Juga harus memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mempelajari dan mengimplementasikan Kurikulum Merdeka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mengaktifkan komunitas belajar pada satuan pendidikan dan antar satuan pendidikan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post