SAMPIT – Dalam setiap pembelajaran bagi peserta didik tentu ada yang namanya capaian pembelajaran, program dalam setiap akhir semester. Untuk itu capaian pembelajaran sudah diatur agar setiap satuan pendidikan memiliki standar yang sama. Namun bagi peserta didik berkebutuhan khusus tentu ada beberapa hal dalam pencapaian pembelajaran yang menjadi ketentuan khusus.
“Capaian Pembelajaran bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus disusun dengan ketentuan, Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual menggunakan Capaian Pembelajaran pendidikan khusus yang mengacu pada perkembangan Peserta Didik dan usia mental disertai dengan penyediaan akomodasi yang layak,” kata Kasi Kurikulum dan Pembinaan SD Disdik Kotim, Akbar, Jumat, 5 April 2024.
Hal itu sesuai dengan peraturan menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi Republik Indonesia nomor 12 tahun 2024 tentang kurikulum dan pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah Pasal 10.
“Kemudian Peserta Didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual menggunakan Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut disertai dengan penyediaan akomodasi yang layak,” ujarnya.
Sementara, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Capaian Pembelajaran pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
“Kemudian ayat (2) menyebutkan, Capaian Pembelajaran untuk mata Pelajaran kekhasan keagamaan berdasarkan penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,” tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post