SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) terus berupaya mempercepat pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat. Salah satu syarat pembentukan itu, yakni tersedianya sarana dan prasarana.
“Kami rapat pembentukan BNNK hari ini. Kami masih menyiapkan lahannya,” kata Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Eddy Hidayat Setiadi, Kamis, 4 Januari 2023.
Keberadaan BNNK sangat diperlukan di wilayah itu. Pasalnya Kotim salah satu daerah di Kalimantan Tengah yang berzona merah terhadap penyalahgunaan narkoba. Hal itu terjadi lantaran letak Kotim yang strategis dan terbuka. Sehingga perederan narkoba lebih mudah.
Oleh sebab itu, Pemkab Kotim berupaya agar BNNK segera dibentuk di wilayahnya. Salah satu syarat pembentukan BNNK adalah memiliki tempat atau kantor.
Sebelumnya, Pemkab Kotim juga telah merencanakan pembangunan kantor BNNK di lingkar utara atau Jalan Ir. Soekarno.
“Rencana awal membangun di lahan yang ada di lingkar utara, tapi ternyata kendala asetnya tercatat masih nama orang belum dibalik nama. Sedangkan kita perlu cepat, karena memiliki kantor salah satu syarat, jadi alternatif tadi gedung Dinas Koperasi,” paparnya.
Diketahui kantor Dinas Koperasi dan UMKM saat ini tidak lagi digunakan karena OPD tersebug telah digabung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang saat ini menjadi Diskop UMKM Perindustrian dan Perdagangan.
“Hasil rapat ini masih akan kami bawa ke bapak bupati. Jadi kami masih menunggu persetujuan beliau,” jelasnya.
Diketahui, sebelumnya berdasarkan data Polres Kotim saat rapat evaluasi akhir tahun kemarin, tindak pidana trans nasional mengalami kenaikan 29 persen dari tahun sebelumnya. Dimana tahun 2022 tercatat ada 148 kasus dan di tahun 2023 sebanyak 191 kasus.
Dari kasus tindak pidana trans nasional itu yang dominan adalah kasus narkoba. Pada tahun 2023 ini Polres Kotim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5 kg, dengan jumlah tersangka 206 orang.
(dev/matakalteng)
Discussion about this post