SAMPIT – Kemungkinan akan ada perbedaan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) antara hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran pemilih (pantarlih) dengan yang akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Perbedaan dari tahun-tahun lalu, sekarang semua sudah digitalisasi. Jadi, pantarlih menginput melalui e coklit. Namun memang ada beberapa daerah yang minim sinyal, sehingga kemungkinannya nama yang di coklit tidak muncul. Jadi petugas ada yang menginput sebagai daftar pemilih baru, padahal karena sinyal susah, nama tidak muncul. Sehingga kemungkinan ada nama ganda,” kata Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, Rabu 5 April 2023.
Akan tetapi hal ini sudah diantisipasi dengan penyerahan daftar nama yang sudah di input ke KPU yang nantinya dimasukkan kembali ke dalam aplikasi baru yaitu Si Dalih, sehingga bisa dikoreksi.
“Akan kami koreksi lagi, apakah ada ganda atau tidak, atau salah pengkodean. Itulah yang kami laksanakan di KPU Kotim sebelum adanya penetapan daftar pemilih. Sehingga ada perbedaan itu sangat mungkin terjadi,” ujarnya.
Perempuan berhijab ini menjelaskan, coklit merupakan tahapan pemilu untuk pemutakhiran data pemilih, yakni membandingkan data daftar pemilih yang sudah ada apakah masih memenuhi syarat atau ada penambahan pemilih.
“Sehingga hak pilihnya terjaga pada pemilu mendatang. Namun tentunya kendala-kendala itu ada, ini nanti akan jadi bahan evaluasi kedepannya, dan evaluasi untuk aplikasi e-Coklit sendiri,” tegasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post