SAMPIT – Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, untuk total pemilih di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) maksimal sebanyak 500 pemilih, namun khusus di Kotim maksimal hanya 300 pemilih.
“Saat kami uji publik, tidak memungkinkan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang. sehingga dalam peraturan KPU (PKPU) yang baru ditetapkan, maksimal masing-masing TPS 300 pemilih,” kata Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, Rabu 5 April 2023.
Pada awal petugas turun melaksanakan pemutakhiran data pemilih, ada sebanyak 1.135 TPS di Kotim yang tersebar di seluruh kecamatan. Namun pada pemilu 2024, jumlahnya akan berubah karena banyaknya pemilih baru.
“TPS harus ditambah. Dan juga jika ada TPS yang melebihi dari 300 pemilih, maka akan kami alihkan ke TPS terdekat,” jelasnya.
Kalaupun TPS terdekat juga tidak bisa menampung, lanjutnya, maka secara otomatis akan ada penambahan TPS baru, sama halnya dengan TPS khusus untuk para karyawan perusahaan dan juga untuk narapidana di Lapas Sampit.
“Namun penambahan TPS ini kita juga tidak sembarangan, kami bermohon izin terlebih dahulu kepada KPU Provinsi dan Pusat. Sehingga setelah mendapatkan persetujuan, baru bisa ada penambahan TPS,” tegasnya.
(dia/matakalteng.com)





















Discussion about this post