SAMPIT – Dari hasil rekapitulasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan adanya penambahan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Awal diturunkan petugas, jumlah pemilih sebanyak 304.982 dengan 1.135 TPS, sementara yang sudah ditetapkan hari ini ada 305.835 pemilih aktif dan 1.172 TPS,” sebut Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, Rabu 5 April 2023.
Ada 185 desa dan 17 Kecamatan dengan total TPS sebanyak 1.172 lokasi yang sudah termasuk 13 TPS khusus di 3 kecamatan. Jumlah pemilih aktif sebanyak 305.835 jiwa, jumlah pemilih baru sebanyak 80.343 orang, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 77.708 orang, jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 7.110 orang, jumlah pemilih potensial non KTP el sebanyak 5.969 orang.
Di 2 kecamatan dalam Kota Sampit yang banyak memiliki pemilih baru adalah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan total 17.214 jiwa, sementara untuk di Kecamatan Baamang hanya ada penambahan 2.349 orang. Jumlah ini juga menjadikan MB Ketapang menduduki peringkat pertama di Bumi Habaring Hurung.
Lanjutnya, untuk di Kecamatan MB Ketapang ada sebanyak 11 desa dan 272 TPS dengan pemilih aktif sebanyak 72.428 dan 17.854 pemilih tidak memenuhi syarat, ada juga pemilih yang melakukan perbaikan data yakni 852 pemilih serta pemilih potensial non KTP sebanyak 368 pemilih.
“Sementara untuk Kecamatan Baamang, ada 6 desa, 182 TPS, 49.622 pemilih aktif, 3.044 pemilih yang tidak memenuhi syarat, 1.113 pemilih yang melakukan perbaikan data dan 573 pemilih potensial non KTP,” bebernya.
Disebutkannya, pengumuman DPS akan dilaksanakan pada 12 hingga 25 April 2023, sehingga masih ada kesempatan selama rentan waktu itu untuk masyarakat melaporkan diri jika masih belum terdaftar sebagai pemilih.
“Jadi kemungkinan untuk bertambahnya jumlah pemilih masih ada atau bisa juga berkurang, misalnya ada yang meninggal namun masih tercatat, itu bisa dilaporkan oleh keluarga yang bersangkutan. Nanti akan kami lakukan lagi pemutakhiran data terakhir yang kemudian ditetapkan kembali dan diumumkan kembali kepada masyarakat hingga nanti ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT),” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)





















Discussion about this post