SAMPIT – Saat ini pemerintah sudah mencabut larangan ekspor minyak goreng, yang mana sebelumnya akibat adanya kebijakan larangan ekspor tersebut, membuat harga buah sawit turun drastis hingga dikeluhkan masyarakat khususnya para petani buah sawit.
Namun demikian, meski larangan ekspor sudah dicabut, hingga saat ini harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit belum juga membaik. Padahal diperkiraan setelah larangan ekspor dicabut, seharusnya harga TBS sudah kembali normal seperti sebelumnya.
“Memang kemarin pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sempat mengeluarkan kebijakan terkait penetapan harga TBS sebagai upaya membantu kami para petani agar tetap bisa bertahan, namun tetap saja harga di pasaran anjlok sampai sekarang,” ujar Jali salah seorang petani sawit di Kotim, Selasa 7 Juni 2022.
Disebutkannya, harga terakhir yakni untuk sawit yang langsung diterima di pabrik masih Rp 2.300 per kilogram dari harga sebelumnya Rp 3.500 per kilogram. Untuk itu diharapkan pemerintah daerah khususnya pemerintah Provinsi Kalteng dapat melakukan pengawasan sesuai kebijakan yang dikeluarkan sebelumnya.
“Semoga sebentar lagi harga sudah kembali naik, setidaknya kembali ke harga normal seperti dulu saja kami sudah sangat bersyukur. Maka dari itu kami harap ada pengawasan dari pemerintah, khususnya yang telah mengeluarkan kebijakan agar bisa melihat apakah para petani sawit sudah sejahtera atas kebijakan itu,” tegasnya.
Diketahui, untuk harga TBS di Kalteng periode Mei 2022, untuk umur tiga tahun Rp 2.688,70 , empat tahun Rp 2.934,55 , umur lima tahun Rp 3.170,86 dan umur enam tahun Rp 3.263,18. Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp 3.328,60 , umur delapan tahun Rp 3.474,85 dan umur sembilan tahun Rp 3.566,86.
Kemudian, harga TBS kelapa sawit untuk tanaman berumur 10-20 tahun sebesar Rp 3.677,32 pada April. Lebih tinggi dibandingkan dengan Maret yang hanya Rp 3.635,28. Pembelian dan penjualan diharapkan bisa kompak mengikuti aturan tersebut.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post