SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) tidak akan melakukan penyekatan pada mobilitas masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kotim Multazam K Anwar. Kendati demikian, pihaknya akan membatasi jam dan pergerakan kegiatan.
“Tidak ada penyekatan, sekat yang membatasi kesana atau kemari. Namun masyarakat harus dengan kesadaran dirinya untuk tidak kemana-mana. Kami akan merapatkan kembali dengan instansi lainnya untuk sistem yang diberlakukan,” katanya, Rabu 8 Desember 2021.
Pihaknya berharap dengan adanya kebijakan pembatasan itu, tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 atau gelombang ketiga di Kotim yang saat ini telah berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) level 1. Sekalipun sampai saat ini sejumlah fasilitas kesehatan selalu siap. “Satgas akan kembali digalakkan dan kami juga akan mengambil unsur Satgas seperti Kelurahan, RW hingga RT untuk melakukan pendampingan masyarakat agar dapat berlibur dengan baik,” jelas Multazam.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta kepada pusat hiburan untuk menerapkan scan code PeduliLindungi kepada para pengunjung. Ini menjadi syarat bagi pusat hiburan untuk beroperasi. “Meski tidak ada penyekatan, namun berbagai upaya kami lakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Namun hal itu juga harus didukung oleh masyarakat seperti tetap mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya.
(dev/fi/matakalteng.com)
Discussion about this post